Rabu, 08 Juli 2015

Sumbangkan laba RP 36 Triliun untuk kegiatan sosial

Dermawan. Orang Terkaya No.3 Dunia Ini Sumbang Rp 36 Triliun
Kamis, 09/07/2015 06:42 WIB


Orang terkaya nomor tiga di dunia, yaitu Warren Buffett secara sukarela menyumbangkan US$ 2,8 miliar atau sekitar Rp 36 triliun untuk kegiatan sosial.

Sumbangan tersebut diberikan dalam bentuk saham perusahaan miliknya, yaitu Berkshire Harthaway. Sumbangan ini diberikan untuk 5 kegiatan sosial.

Dilansir dari CNBC, Kamis (9/7/2015), ini merupakan tahun kesepuluh bagi Buffett memberikan sumbangannya untuk kegiatan sosial, termasuk untuk yayasan Bill and Melinda Gates. Serta 4 yayasan yang dikelola keluarga Buffett.

Untuk sumbangan terakhir ini akan dikelola oleh yayasan yang dikelola oleh keluarga Buffett.

Buffett merupakan CEO dari Berkshire Hathway yang nilainya US$ 160 miliar atau sekitar Rp 2.080 triliun. Sumbangan Buffett ini dalam bentuk 20,6 juta lembar saham kelas B Berkshire.

Orang terkaya dunia nomor tiga ini memiliki kekayaan US$ 70 miliar, atau sekitar Rp 910 triliun. Sejak 2006, Buffett secara gradual memberikan sumbangan dalam bentuk saham Berkshire Harthaway. Tahun lalu, dia memberikan 21,7 juta lebar saham Berkshire Hathaway senilai hampir US$ 3 miliar.

Gaji Karyawan Sekarang Bebas Pajak


Sah! Gaji Rp 3 Juta/Bulan Bebas Pajak

Kamis, 09/07/2015 07:27 WIB

Jakarta -Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menerbitkan aturan untuk kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Sekarang, gaji sebesar Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan tidak akan dikenakan lagi pajak penghasilan (PPh).

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK 010/2015 tentang penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yang dikutip dari situs Kemenkeu, Kamis (9/7/2015).

PMK ini diberlakukan untuk tahun pajak 2015. Jadi meski aturan baru diterbitkan, namun akan berlaku surut dari Januari 2015. Bagi yang sudah membayar pajak enam bulan sebelumnya, maka akan ada penyesuaian untuk selanjutnya.

Berikut rincian penyesuaian batas PTKP:
  • Rp 36 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi
  • ‎Rp 3 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin
  • Rp 36 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 7 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
  • Rp 3 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan